{{ job.title }}
Pemohon / Klien: {{ job.client.name }}
Tahapan Pengerjaan Akta
Berkas & Dokumen Diterima
Verifikasi fisik identitas KTP, KK, dan berkas yuridis penghadap.
Penyusunan & Pemeriksaan Draf Akta
Harmonisasi klausul hukum, komparisi para pihak, dan premisse akta.
Pembacaan & Tanda Tangan Fisik (Verleiden)
Kehadiran fisik para pihak di hadapan Notaris, tanda tangan basah dan cap sidik jari minuta (Pasal 16 UUJN).
{% if job.minuta_document %}Proses Pendaftaran / Validasi Instansi
Validasi BPHTB/PPh Dispenda, sistem Ditjen AHU Kemenkumham atau Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Akta Selesai & Salinan Siap Diambil
Salinan resmi akta telah dicap dan siap diserahkan kepada pihak yang berhak di kantor Notaris.
Pembayaran biaya akta, pajak titipan (BPHTB/PPh), dan PNBP BPN dapat ditransfer ke rekening resmi kantor: